Senin, 8 Maret 2021 bertempat di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Kuningan, Telah diadakan Pelatihan Pendamping dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas antara Pengadilan Negeri Kuningan dengan Gugus 34 SLB Kabupaten Kuningan..

Penyandang Disabilitas bukan berarti mereka punya Kekurangan akan tetapi Penyandang Disabilitas justru diberi Kelebihan olehNYA.. Mampu bukan berarti memungkinkan, Penyandang Disabilitas tidak berarti Kurang Mampu.. Intinya harus tercipta Kemandirian Bagi Kita Semua...