Rabu, 16 April 2025

Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Kng Jo. Nomor 20/Pdt.G/2020/PN.Kng. Eksekusi dipimpin oleh Bapak Drs. Dadang Sudrajat selaku Panitera Pengadilan Negeri Kuningan, didampingi Panitera Muda Perdata Bapak Iman Saediman, S.H., M.H. serta Jurusita dn Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kuningan. Eksekusi dihadiri oleh Satuan Anggota Polres Kuningan, Kantor ATR/BPN Kuningan, dan Aparat desa Karangmangu, adapun objek Ekseskusi yang bertempat di Blok Tumenggung Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.