1. Organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
2. Organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan.
3.Dalam perkara lingkungan, yang dapat dtuntut adalah tuntutan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
4. Dalam perkara perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat.
Selain dari itu dapat juga dituntut:
a. Penghentian kegiatan;
b. Permintaan maaf;
c. Pembayaran uang paksa (dwangsom)