URAIAN TUGAS JABATAN DALAM ORGANISASI
KETUA
- Mengatur pembagian tugas para Hakim;
- Membagi berkas perkara dan surat–surat lain yang berhubungan dengan perkara kepada Majelis Hakim;
- Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan;
- Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dan Hakim Pengawas Pengamat;
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita;
- Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Keuangan Perkara, Keuangan Belanja Rutin dan Belanja Modal;
- Memberikan keterangan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah setempat apabila diminta;
- Mengevaluasi penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti.
WAKIL KETUA :
-
-
-
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi perkara;
- Melaksanakan tugas Ketua bila Ketua berhalangan;
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepada Wakil Ketua;
- Membantu Ketua secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara.
-
-
HAKIM:
- Menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara;
- Minutasi perkara;
- Melakukan mediasi;
- Melakukan tugas pengawasan bidang.
PANITERA:
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
- Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
- Pelaksanaan mediasi;
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
SEKRETARIS :
- Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian;
- Pelaksanaan urusan keuangan;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.
PANITERA MUDA PERDATA :
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA MUDA PIDANA :
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA MUDA HUKUM:
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
PANITERA PENGGANTI.
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
- Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
- Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
- Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
- Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.
JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI :
-
- Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
- Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
- Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
- Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
- Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.
KEPALA SUB. BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA
Kepala Sub. bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
KEPALA SUB. BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Kepala Sub. bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
KEPALA SUB. BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Kepala Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.