KUNINGAN - Pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018, diadakan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Kuningan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kuningan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Kuningan, Komandan Distrik Militer 0615 Kuningan, serta perwakilan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kuningan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi / pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Pengadilan Negeri Kuningan telah siap membangun Zona Integritas, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Bapak Uli Purnama, S.H., M.H. dalam sambutannya.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Kuningan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publiik.

Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Kuningan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuningan dengan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Kuningan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Kuningan, Komandan Distrik Militer 0615 Kuningan, serta perwakilan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kuningan yang kemudian turut serta menandatangani piagam tersebut.