Senin, 4 Agustus 2025

Pengadilan Negeri Kuningan menunjukan komitmennya didalam penyelarasan pemulihan bagi korban dan pertanggungjawaban terdakwa melalui pendekatan π˜™π˜¦π˜΄π˜΅π˜°π˜³π˜’π˜΅π˜ͺ𝘷𝘦 π˜‘π˜Άπ˜΄π˜΅π˜ͺ𝘀𝘦. Pendekatan ini melibatkan korban dan terdakwa dalam mencari solusi yang adil dengan tujuan memulihkan kondisi akibat tindak pidana dan mencegah konflik serupa di masa depan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ibu Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., Bapak Aditya Yudi Taurisanto, S.H., M.H. dan Ibu Tities Asrida, S.H., M.H.